Senin, 17 Agustus 2015

PROGRAM BK 2015

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Dasar Pemikiran ( Latar Belakang )
Bimbingan dan Konseling merupakan bagian intergral dari pendidikan (sekolah). Oleh sebab itu, tidak dapat dipisahkan antara komponen yang satu dengan komponen yang lain. Agar pelaksanaan bimbingan dan konseling berfungsi secara efektif dan efisien, maka perlu disusun program operasional bagi pelaksanaannya di sekolah.
Tujuan perkembangan optimal tiap peserta didik di sekolah di antaranya melalui tiga hal, yaitu :
1.      Manajemen dan kepemimpinan
2.      Pembelajaran dan bidang studi
3.      Bimbingan dan Konseling yang memandirikan dan dalamnya berdasar pada Permendiknas No. 22/2006 tentang standar isi layanan bimbingan dan konseling dan Permendikbud No 65 tahun 2013 sebagai bagian atas kurikulum :
a.       Kelompok mata pelajaran
b.      Muatan lokal dan materi pengembangan diri
Penyusunan program Layanan Bimbingan dan Konseling di SMA Negeri 1 Singaparna dimulai asesmen lingkungan di antaranya :
1.      Unggul dalam prestasi
a.       Prestasi dalam tenaga kependidikan ( kualifikasi S-1 )
b.      Prestasi dalam PBM
c.       Prestasi dalam manajemen sekolah
d.      Prestasi hasil pembelajaran
2.      Pelopor pembaharu pendidikan
a.       Pembaharuan pendidikan melalui pelaksanaan program unggulan
b.      Pembaharuan pendidikan melalui antisipasi perkembangan IPTEK dalam dunia pendidikan
Sedangkan asesmen kebutuhan dan masalah peserta didik berkenaan dengan perkembangan prestasi sekolah, akademik dan karir . Untuk mencapai perkembangan potensi peserta didik, seluruh personil sekolah mempunyai tugas pokok dan tugas masing-masing.


B.     Landasan Hukum
  1. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
  2. Peraturan pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
  3. Peraturan pemerintah Diknas Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi
  4. Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 27 tahun 2008 tentang Satandar Kompetensi Konselor.
  6. Permendikbud No. 65 tahun 2013 tetang Standar Proses.
  7. Permendikbud No 69 tahun 2013 tentang Struktur Kurikulum SMA.
  8. Permendikbud No. 81 a. Implementasi Kurikulum 2013
  9. Keputusan Pengurus Besar ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia) No. 009 tahun 2006 tentang Penetapan AD dan ART
  10. Rapat guru  tanggal 15 Juli 2015

C.    Visi dan Misi
1.   VISI SMA Negeri 1 Singaparna
UNGGUL DALAM PRESTASI BERDASARKAN IMTAQ DAN BERWAWASAN IPTEK SECARA PROPESIOANAL DAN BERTARAF INTERNASIONAL PADA TAHUN 2020

2.      MISI SMA Negeri 1 Singaparna  
a.       Menciptakan Lingkungan yang Bernuansa Religius
b.      Peningkatan SDM yang Beriman dan Bertaqwa
c.       Peningkatan Mutu Pendidikan
d.      Peningkatan SDM Guru dan Siswa

D.    Visi , Misi  dan Tujuan Pelayanan Bimbingan dan konseling SMAN 1 Singaparna.
  1. Visi  BK adalah terwujudnya seluruh peserta didik yang bahagia untuk mencapai kesuksesan dalam kehidupan dimasa yang akan datang.
  2. Misi BK adalah memfasilitasi seluruh peserta didik untuk memperoleh dan menguasai kompetensi di bidang akademik, pribadi social, karir berlandaskan pada tata kehidupan normatif dan ketaqwaan kepada Alloh SWT.


  1. Tujuan pelayanan bimbingan SMA N 1 Singaparna adalah agar konseli dapat:
a.         Merencanakan kegiatan peyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupannya dimasa yang akan datang.
b.         Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki seoptimal mungkin.
c.         Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, serta lingkungan kerja.
d.         Pengentasan masalah yang dihadapi peserta didik dalam bidang pribadi-social, belajar, dan karier. (Rambu-rambu penyelenggaraan BK 2007 h. 197).

E.     Komponen Program
  1. Komponen pelayanan dasar
  2. Komponen pelayanan responsip
  3. Komponen perencanaan individual
  4. Komponen dukungan sistem (manajemen)
  1. Komponen pelayanan dasar yaitu konselor melakukan kontak langsung dengan para peserta didik di kelas. Secara terjadwal konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada peserta didik. Adapun uraian jadwal kegiatan tersebut ada pada kegiatan tahunan, semester, bulanan dan mingguan (terlampir)
  2. Pelayanan responsip
Pelayanan responsip dapat dilakukan melalui :
a.       Konseling individual dan kelompok yaitu membantu peserta didik yang mengalami kesulitan, hambatan dalam memncapai tugas-tugas perkembangannya. Peserta didik untuk mengidentifikasi masalah, penyebab masalah, pencarian alternative masalah dan pengambilan keputusan yang paling tepat, arif dan bijaksana. Format terlampir
b.      Referal (rujukan atau alih tangan)
Apabila konselor kurang memiliki kemampuan menangani masalah, sebaiknya konselor mengalihtangankan kepada pihak yang lebih berwenang seperti masalah depresi, kriminalitas, kecanduan narkoba dan penyakit kronis
c.       Kolaborasi dengan guru mata pelajaran atau wali kelas dalam rangka memperoleh informasi dengan peserta didik (seperti prestasi belajar, kehadiran dan pribadinya) untuk membantu memecahkan masalah peserta didik
d.      Kolaborasi dengan orang tua peserta didik dengan cara mengundang para orang tua untuk datang ke sekolah atau memberikan informasi kepada orang tua (melalui surat) dan orang tua diminta untuk melaporkan keadaan anaknya di rumah ke sekolah
e.       Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait di luar sekolah yaitu berkaitan dengan upaya sekolah untuk menjalin kerjasama dengan unsur masyarakat yang dipandang relevan guna dan peningkatan mutu pelayanan BK, yaitu pemerintah, swasta, organisasi profesi, MGHMP BK, depnaker atau para ahli yang terkait
f.       Konselor menerima pelayanan konsultasi guru, orang tua, atau pihak pimpinan sekolah yang terkait dalam upaya membangun kesamaan persepsi dalam memberikan bimbingan kepada siswa, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan peserta didik, melakukan refeal dan meningkatkan kualitas BK
g.      Bimbingan teman sebaya (peer guidance/ peer fasilitation) yang dilakukan oleh siswa terhadap siswa lainnya
h.      Konferensi kasus, untuk membahas permasalahan siswa dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah siswa dan pertemuan ini bersifat tertutup dan terbatas
i.        Kunjungan rumah untuk memperoleh data / keterangan tentang siswa tertentu dalam upaya untuk menuntaskan masalah
  1. Perencanaan Individual
Guru BK membantu siswa menganalisis kekuatan dan kelemahan dirinya berdasarkan informasi terutama aspek pribadi, sosial akademik dan karir sehingga akan memiliki pemahaman dan penerimaan dirinya secara positif dan konstruktif
  1. Dukungan Sistem
a.       Pengembangan profesi
Guru BK secara terus menerus berusaha untuk “meng-up date” pengetahuan dan keterampilan melalui : in-service training, aktif dalam organisasi profesi, aktif dalam kegiatan ilmiah, melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi
b.      Manajemen program
Program pelayanan BK akan tercipta, terselenggara dan tercapai pabila memiliki sesuatu sistem manajemen yang bermutu yaitu dilakukan secara jelas, sistematis dan terarah

BAB II
PENGELOLAAN PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
SMA NEGERI 1 SINGAPARNA

A.    ORGANISASI PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Organisasi Bimbingan dan Konseling di SMA N Singaparna diselenggarakan oleh suatu organisasi dengan guru pembimbing/ konselor sebagai pelaksana utama. Dalam organisasi tersebut selain ada guru pembimbing / konselor, guru mata pelajaran / praktik, wali kelas dan staf administrasi yang masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsi sendiri.
Dalam pengelolaan Bimbingan dan Konseling, kegiatan pengawasan secara khusus diselenggrakan oleh Pengawas Sekolah bidang Bimbingan dan Konseling.
STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN
BIMBINGAN DAN KONSELING SINGAPARNA






                                                        



 


Siswa
 


Keterangan :
1.      Unsur Kantor Dinas Pendidikan
Adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan, pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
2.      Kepala Sekolah
Adalah penanggungjawab bidang pendidikan di sekolah secara keseluruhan termasuk pelaksanaan pelayanan Bimbingan dan Konseling.
3.      Wakil Kepala Sekolah
Adalah guru yang diberi tugas khusus disamping mengajar untuk mengelola bidang kurikulum, bidang kesiswaan, bidang sarana dan bidang humas dalam penyelenggaraan manajemen sekolah. Wakasek bertanggungjawab membantu kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling sesuai bidangnya masing-masing.
4.      Koordinator Bimbingan dan Konseling
Adalah pelaksana utama yang mengkoordinir semua kegiatan yang terkait dalam pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
5.      Guru Pembimbing / Konselor
Adalah guru yang diberi tugas utama sebagai pelaksana kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
6.      Wali Kelas / Guru Pembina Kegiatan
Adalah guru Pembina yang diberi tugas khusus di samping mengajar untuk membina satu kelas/ mengelola suatu kegiatan tertentu dan bertanggungjawab membantu kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
7.      Guru Mata Pelajaran / Pelatih
Adalah pelaksana pembelajaran/ pelatihan yang bertanggungjawab memberikan informasi tentang sisiwa untuk kepentingan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
8.      Siswa
Adalah peserta didik yang berhak menerima pelayanan pembelajaran, pelatihan dan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
9.      Tata Usaha
Adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi ke-tata usaha-an sekolah dan pelaksanaan administrasi Bimbingan dan Konseling di sekolah.
10.  Pengawas Sekolah Bidang Bimbingan dan Konseling
Adalah pejabat fungsional yang bertugas menyelenggarakan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
11.  Komite di Sekolah
Adalah badan yang secara khusus dibentuk menjadi mitra sekolah dalam pembinaan dan pengembangan sekolah.

B.     PERSONIL PELAKSANA PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Personil pelaksana pelayanan Bimbingan dan Konseling di SMA N Singaparna adalah segenap unsure yang terkait di dalam Organigram Pelayanan Bimbingan Konseling. Dengan koordinator dan guru pembimbing/konselor sebagai pelaksana utama. Adapun tugas pokok dan fungsi masing-masing unsure tersebut adalah :
PERSONIL PELAKSANA PELAYANAN BIMBINGAN KONSELING
DI SMA N 1 SINGAPARNA

NO
NAMA/NIP
JABATAN
URAIAN TUGAS
1
Drs. Anda Sujana, M.Pd
Kepala Sekolah
1.      Mengkoordinir seluruh kegiatan sekolah
2.      Menyediakan sarana dan prasarana kegiatan konseling
3.      Melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan Bimbingan dan Konseling
4.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program Bimbingan dan Konseling
5.      Menyediakan fasilitas, kesempatan dan dukungan pada saat pengawasan oleh pengawas Sekolah bidang bimbingan dan konseling
2
a.       Moch. Arif Hasan,S.Pd. M.Pd.
b.      Dodi Sobari, S.Pd.,M.M
c.       Drs. Dadang Rusmana, M.M.Pd
d.      Ida Farida Ningrum,M.Pd,
Wakil Kepala Sekolah/ Pembantu Bidang
Membantu kepala sekolah dalam bidang pelaksanaan tugas-tugas kepala sekolah sesuai dengan bidangnya masing-masing termasuk tugas pelaksanaan pelayanan Bimbingan dan Konseling
3
a.       Apep Zenal Mustofa, M.Pd
Koordinator Bimbingan Konseling
2.    Mengkoordinir para guru pembimbing dalam :
a.       Pemasyarakatan pelayanan Bimbingan dan Konseling kepada warga sekolah, orang tua dan masyarakat
b.      Menyusun program Bimbingan dan Konseling
c.       Melaksanakan program Bimbingan dan Konseling
d.      Mengadministrasikan program dan konseling
e.       Menilai hasil pelaksanaan program bimbingan dan konseling
f.       Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
g.      Memberikan tindak lanjut pada hasil penilaian bimbingan dan konseling
h.      Mengadministrasikan kegiatan pengembangan diri
3.      Mengusulkan kelengkapan sarana prasarana kepada kepala sekolah
4.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan kepada kepala sekolah
5.      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan sekolah.

a.       Yetti Herawati, S.Pd.
b.      Elin Rianah, S.Pd.,M.M
c.       Dra. Diayuna

Guru pembimbing/ konselor
a. Memasyarakatkan pelayanan Bimbingan dan Konseling
b.Merencanakan program Bimbingan dan KOnseling
c. Melaksanakan segenap layanan Bimbingan dan Konseling
d.      Melaksanakan kegiatan pendukung program Bimbingan dan Konseling
e. Menilai proses, hasil pelayanan program Bimbingan dan Konseling
f. Menganalisis hasil penilaian pelayanan Bimbingan dan Konseling
g.Melaksanakan tindak lanjut atas dasar hasil penilaian layanan bimbingan dan konseling
h.Mengadministrasikan layanandan kegiatan pendukung Bimbingan dan Koseling
i.  Mengadministrasikan kegiatan pengembangan diri siswa asuhnya
j.  Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya kepada koordinator Bimbingan dan Konseling
k.Mempersiapkan diri, menerima dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengawasan oleh pengawas sekolah bidang Bimbingan dan Konseling 
5
Wali Kelas
Pembimbing Kelas
a. Membantu guru pembimbing dalam melaksanakan tugas khususnya di kelas yang menjadi tanggungjawabnya
b.Memberi kesempatan dan kemudahan kepada siswa dalam mengikuti dan menjalani pelayanan bimbingan, khususnya di kelas yang menjadi tanggungjawabnya
c. Membantu guru mata pelajaran melaksanakan perannya dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggungjawabnya
d.                Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus Bimbingan dan Konseling seperti konferensi kasus
e. Mereferal siswa yang memerlukan layanan Bimbingan dan Konseling kepada guru pembimbing
6
Guru-guru/ Pelatih
Guru Mata Pelajaran
a.  Membantu memasyarakatkan layanan program Bimbingan dan Konseling kepada siswa
b.  Membantu guru pembimbing/ konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan dan pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut
c.  Mereferal siswa yang memerlukan layanan bimbingan ke guru pembimbingnya
d. Menerima referal dari guru pembimbing bagi siswa yang memerlukan pelayanan pengajaran khusus
e.  Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan antar siswa yang kondusif terhadap pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling
f.   Memberikan kesempatan dan kemnudahan kepada siswa yang memerlukan layanan bimbingan agar pelayanan terlaksana dengan baik
g.  Berpartisipasi dalam penanganan siswa yang diperlukan dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling, seperti konferensi kasus
h.  Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian Bimbingan dan Konseling serta upaya tindak lanjutnya

C.    MEKANISME KERJA GURU MATA PELAJARAN, WALI KELAS, GURU PEMBIMBING DAN KEPALA SEKOLAH

1.      Guru Mata Pelajaran
Membantu memberikan informasi tentang data siswa yang meliputi daftar nilai siswa, observasi dan catatan anekdot.
2.      Wali Kelas
Disamping sebagai orang tua kedua di sekolah, juga membantu mengkoordinir informasi dan kelengkapan data yang meliputi : daftar nilai, angket siswa, observasi, catatan anekdot, laporan observasi siswa, catatan home visit, catatan wawancara dan laporan kegiatan pengembangan diri.
3.      Guru Pembimbing / Konselor
Disamping memberikan tugas layanan Bimbingan dan Konseling kepada siswa juga sebagai sumber data yang meliputi : data perkembangan akademis dan non akademis siswa, catatan konseling, data psikotes, catatan konferensi kasus, catatan kasus dan catatan pribadi siswa.
4.      Kepala Sekolah
Sebagai penanggungjawab pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah, kepala sekolah perlu mengetahui dan memeriksasemua kegiatan yang dilakukan oleh guru mata pelajaran, wali kelas, guru pembimbing/ konselor dalam kaitannya dengan layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah.


D.     POLA PENANGANAN SISWA
Pembinaan siswa dilaksanakan oleh seluruh unsur pendidikan di sekolah, orang tua, masyarakat dan pemerintah. Pola tindakan terhadap siswa yang menghadapi masalah di SMA N 1 Singaparna adalah sebagai berikut :

MEKANISME PENANGANAN SISWA BERMASALAH DI SEKOLAH

 













E.     BEBAN LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
  1. Beban Tugas Konselor
Sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BAKKN Nomor 0433/P/1992, dan Nomor 25 tahun 1993 diharapkan bahwa setiap sekolah mempunyai guru yang bertugas melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Guru pembimbing memiliki beban tugas minimal 150 siswa asuh dan maksimal 225 siswa.
b.      Kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing memiliki beban tugas minimal 40 siswa asuh.
c.       Wakil kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing memiliki beban tugas minimal 80 siswa asuh.



  1. Tugas Guru Pembimbing / Konselor
a.       Kegiatan menyusun Program Pelayanan Bidang Bimbingan Sosial Pribadi, Bimbingan Belajar, Bimbingan Karir, serta semua jenis layanan termasuk kegiatan pendukung.
b.      Kegiatan melaksanakan pelayanan di bidang bimbingan pribadi sosial bimbingan belajar, bimbingan karir dan semua jenis layanan pendukung.
c.       Kegiatan evaluasi pelaksanaan pelayanan di bidang pribadi-sosial, bimbingan belajar, bimbingan karir serta semua jenis layanan termasuk kegiatan pendukung.

  1. Volume Kegiatan Layanan Bimbingan dan Konseling
a.       Layanan dasar                                                                               25 – 35 %
b.      Layanan responsive                                                                       15 – 25 %
c.       Layanan perencanaan individual dan kelompok                           25 – 35 %
d.      Dukungan sistem                                                                          10 – 15 %
Keterangan :
Kegiatan layanan Bimbingan dan Koseling ini semua tergantung pada kondisi dan situasi permasalahan yang muncul, namun diharapkan tidak menyimpang dari pedoman umum tentang pelayanan Bimbingan dan Konseling khususnya tentang SPM (Standar Pelayanan Minimum).

F.     SARANA / PRASARANA DAN PEMBIAYAAN
Sarana dan prasarana yang diperlukan disesuaikan dengan kondisi SMA Negeri 1 Singaparna. Agar layanan Bimbingan dan Konseling berjalan dengan lancar, maka sarana dan prasarana yang diperlukan sebelum tahun ajaran baru sudah dikonsultasikan antara guru pembimbing / konselor, guru mata pelajaran, wali kelas dan kepala sekolah melalui Koordinator Bimbingan dan Konseling,
Sarana dan prasarana yang diperlukan, antara lain :
  1. Sarana
Sarana yang diperlukan untuk menunjang layanan bimbingan adalah :
a.       Alat pengumpulan data
Seperti : format-format, pedoman observasi, pedoman wawancara, angket siswa, angket orang tua, catatan harian, daftar nilai prestasi belajar, kartu siswa konsultasi, instrumen penelusuran bakat dan minat dan sebagainya.
b.      Alat penyimpanan data
Seperti : buku/kartu pribadi siswa, map, file, loker dan sebagainya.
c.       Perlengkapan teknis
Seperti : buku referensi Bimbingan dan Konseling, buku pedoman atau petunjuk pelaksanaan Bimbingan dan Konsleing di sekolah, surat-surat keputusan dan peraturan tentang kegiatan Bimbingan dan Konseling, panduan kegiatan pengawasan Bimbingan dan Konseling, buku informasi (pribadi sosial, pendidikan karir) dan sebagainya.
d.      Perlengkapan teknis lainnya
Seperti : blanko surat, agenda surat, alat-alat tulis, himpunan data, format-format layanan instrumen lainnya.
e.       Perangkat elektronik :
o   Komputer untuk mengolah data hasil aplikasi instrument
o   Program-program khusus pengolahan hasil instrument melalui computer
o   Program-program khusus Bimbingan dan Konseling melalui komputer / internet. Seperti bimbingan belajar informasi lanjutan studi / karir dan sebagainya.
  1. Prasarana
Prasarana penunjang layanan Bimbingan dan Konseling adalah :
Ruang tamu / konsultasi, ruang konseling, ruang kerja konselor, ruang dokumentasi dan sebagainya. Ruang tersebut dilengkapi dengan perabot seperti meja dan kursi tamu, meja dan kursi konselor, meja dan kursi pembimbing, lemari, papan tulis, loker / rak untuk menyimpan file dan papan data yang tergantung di dinding dan lain-lain.

  1. Pembiayaan
Untuk dapat terselenggara kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan khususnya kegiatan yang memerlukan biaya/dana, seperti mendatangkan narasumber tokoh berkarir, transportasi untuk penataran guru-guru Bimbingan dan Konseling, kunjungan / studi banding, home visit dan lain-lain. Keseluruhan dana tersebut dibebankan kepada sekolah melalui dana RAPBS yang jumlahnya disesuaikan dengan keperluan yang dibutuhkan.



G.     TEKNIK, WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN BIMBINGAN DAN KONSELING

1.      Teknik Pelaksanaan :
Layanan Bimbingan dan Konseling yang dilaksanakan di SMA N 1Singaparna adalah
-      Dengan cara klasikal, yaitu penyelenggaraan layanan untuk siswa yang sama kebutuhannya, tanpa perlu pemisahan.
-      Dengan cara kelompok, yaitu penyelenggaraan layanan untuk siswa yang sama kebutuhannya namun tidak sama untuk sebagian siswa, misalnya karena perbedaan kelamin, agama, usia, kepentingan siswa, atau masalah yang sedang dihadapi individu siswa atau kelompok.
-      Dengan cara individu, yaitu penyelenggaraan layanan secara individual sesuai dengan keadaan perihal, atau masalah dan karakteristiknya.
-      Dengan cara alih tangan, yaitu penyelenggaraan layanan untuk siswa dengan meminta bantuan kepada pihak lain yang dipandang lebih berwenang misalnya psikolog, dokter, guru mata pelajaran, ulama dan senagainya.
-      Konselor berperan aktif dan berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, incidental dan keteladanan.
2.      Metode Pelaksanaan :
Program pelayanan konseling yang direncanakan dala bentuk SATLAN dilaksanakan sesuai dengan sasaran, subtansi, jenis kegiatan, waktu dan tempat serta pihak-pihak yang terkait. Adapun metode pelaksanaan layanan yang digunakan antara lain
- wawancara,                                       - kunjungan rumah,
- konseling,                                          - kepustakaan,
- diskusi kelompok,                             - kegiatan individual,
- bermain peran,                                  - kegiatan kelompok,
- konsultasi,                                         - ceramah,
- karyawisata,                                      - narasumber,
3.      Alokasi Waktu dan Jadwal Kegiatan
Agar layanan Bimbingan dan Konseling dapat terlaksana dengan baik dan efektif, maka perlu pengaturan waktu. Kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling dilakukan dalam suasana kontak langsung dan non kontak langsung.

a.      Layanan kontak langsung dengan siswa diatur sebagai berikut :
1.      Terjadwal seperti jam mata pelajaran :
Cara ini digunakan terutama untuk layanan bimbingan yang dibutuhkan oleh semua semua siswa secara klasikal atau kelompok dan ditetapkan satu kali dalam satu minggu per satu jam. Alokasi waktu ini digunakan untuk melaksanakan kegiatan :
-      Aplikasi instrument
-      Layanan informasi klasikal
-      Layanan pembelajar klasikal
-      Evaluasi kegiatan Bimbingan dan Konseling
2.      Mengambil waktu di luar jam pelajaran tetapi pada hari-hari sekolah sesuai dengan kesepakatan antar pembimbing dan siswa sepanjang tidak mengganggu waktu belajar siswa misalnya pada saat istirahat, jam pelajaran kosong, atau luar jam pelajaran.
3.      Hak Panggil : untuk melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling guru pembimbing / konselor juga memiliki hak panggil terhadap siswa asuhnya dengan catatan siswa yang dipanggil tidak boleh dirugikan dalam mengikuti pelajaran.
4.      Bagi siswa yang menghendaki layanan kontak langsung di luar ketentuan di atas konselor memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak sesuai dengan kaidah-kaidah layanan Bimbingan dan Konselingyang berazaskan pada norma dan etika tanpa mengganggu hak siswa asuh untuk berkonsultasi dengan konselor.
5.      Layanan kontak langsung seperti layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, layanan mediasi dilaksanakan di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan di luar jam pelajaran ini dapat mencapai 50 % dari seluruh kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling. (SK mendikbud No 025 / 0 tahun 1995).

b.      Layanan tanpa kontak langsung dengan siswa :
1.      Kegiatan layanan tanpa kontak langsung dengan siswa meliputi :
-      Pengelolaan himpunan data
-      Pengelolaan hasil aplikasi instrument
-      Penyimpanan alat / bahan bimbingan
-      Konferensi kasus
-      Kunjungan rumah
-      Pengelolaan hasil belajar siswa sebagai bahan bimbingan
-      Penyusunan laporan kegiatan Bimbingan dan Konseling
-      Mengadministrasikan kegiatan Bimbingan dan Konseling untuk keperluan layanan.
2.      Alokasi waktukegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari pengembangan diri, ekuivalen dengan dua jam pelajaran untuk setiap kelas.
3.      Kegiatan kontak langsung dan tanpa kontak langsung serta rencana kegiatan-kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling disampaikan oleh guru / konselor kepada siswa secara kontinu serta diketahui dan mendapat pengesahan dari kepala sekoalah.
4.      Kegiatan di dalam dan di luar jam pelajaran sekolah diatur sedemikian rupa dengan memperhatikan jam wajib bekerja guru bimbingan / konselor dan keseimbangan kehadiran guru pembimbing di sekolah dan di luar jam pelajaran sekolah.

H.    PEMILIHAN PEMINATAN DI SMA N 1 SINGAPARNA
1.      Faktor-faktor yang harus diperhatikan
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam menetapkan peminatan MIA, IIS maupun bahasa dan pemilihan studi lanjut adalah beberapa indikasi baik intelektual maupun non intelektual, yaitu :
a.       Prestasi belajar
b.      Minat
c.       Bakat
d.      Keinginan orang tua / keluarga
e.       Psikotes
Keputusan penetapan pemilihan program peminatan hendaknya memperhatikan :
a.       Kemampuan akademik berupa konsistensi nilai prestasi di SMP/MTs kelas IX
b.      Kecenderungan minat dan kemampuan khusus yang diperoleh baik melalui tes maupun non tes
c.       Pertimbangan keluarga yang diperoleh melalui angket / wawancara
2.      Peran konselor dalam penetapan program peminatan atau lanjutan studi
a.       Mengumpulkan informasi tentang pribadi siswa khususnya yang berkaitan dengan prestasi belajar, kecenderungan minat dan bakat serta pertimbangan keluarga.
b.      Memberikan informasi kepada siswa tentang program peminatan yang tersedia di sekolah dengan segala aspek dan prospeknya untuk kepentingan lanjutan studi ke perguruan tinggi.
c.       Memberikan informasi untuk membantu pemahaman diri (kemampuan bakat minat) yang lebih baik.
d.      Memberikan latihan dalam memperoleh keterampilan membuat keputusan untuk memilih program peminatan atau lanjutan studi.
e.       Memberikan informasi sebagai bahan masukan bagi pembuat keputusan tentang pilihan program peminatan kepada siswa, wali kelas dan kurikulum.
f.       Bekerjasama dengan kurikulum dalam pengkelasan sesuai dengan kondisi peserta didik dalam program peminatan.
g.      Memberikan informasi sebagai bahan masukan bagi sekolah maupun bagi siswa yang pindah program peminatan .
h.      Memberikan informasi dan berkonsultasi dengan orang tua dalam keputusan tentang program peminatan atau lanjutan studi.
i.        Bekerjasama dengan guru dan atau wali kelas dalam penyiapan program peminatan.

I.       PERANGKAT DUKUNGAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Kegiatan pendukung meliputi kegiatan pengumpulan data pribadi siswa yang bermanfaat bagi terselenggara layanan Bimbingan dan Konseling secara efektif dan efisien antara lain :
1)      Aplikasi instumen yaitu kegiatan pengumpulan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrument baik tes maupun non tes.
2)      Himpunan data yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan usaha pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, konprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
3)      Konferensi khusus yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik yang bersifat terbatas dan tertutup.
4)      Kunjungan rumah yaitu kegiatan memperoleh data kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan keluarganya.
5)      Tampilan kepustakaan yaitu menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan diri, kemampuan sosial, kegiatan belajar dan karir / jabatan,
6)      Alih tangan kasus yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik kepada pihak lain sesuai dengan keahlian dan kewenangannya.

Format Kegiatan Pendukung
1)      Individual yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan
2)      Kelompok yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok
3)      Klasikal yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam kelas

J.      PROGRAM PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
1.      Jenis Program
a.       Program tahunan yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah.
b.      Program semesteran yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
c.       Program bulanan yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
d.      Program mingguan yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
e.       Program harian yaitu program pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran program mingguan dalam bentuk layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) konseling.

2.      Penyusunan Program
a.       Program pelayanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik yang diperoleh melalui aplikasi instrument dan dipertimbangkan atas faktor pendukung dan faktor penghambat pelaksanaan program.
b.      Subtansi pelayanan program konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan dan volume / beban tugas konselor.

K.    PENGEMBANGAN DIRI / KEMANDIRIAN
1.      Pengertian
Pengembangan diri adalah bagian tak terpisahkan dari program Bimbingan dan Konseling karena visi misi Bimbingan dan Konseling adalah tercapainya pengembangan diri secara optimal sesuai dengan potensi peserta didik. Dalam Kurikulum 2013 dinyatakan bahwa Bimbingan dan Konseling adalah bagian dari pengembangan diri disamping ekstrakurikuler dan kegiatan rutin, spontan dan keteladanan. Hal tersebut sebagai penegasan bahwa pengembangan diri merupakan kurikulum yang sangat prnting dalam struktur kurikulum 2013 termasuk di dalamnya program Bimbingan dan Konseling.

2.      Tujuan
a.       Tujuan Umum
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah.
b.      Tujuan Khusus
Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan :
1)      Bakat
2)      Minat
3)      Kreativitas
4)      Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
5)      Kemampuan kehidupan keagamaan
6)      Kemampuan sosial
7)      Kemampuan belajar
8)      Wawasan dan perencanaan karir
9)      Kemampuan pemevahan masalah
10)  Kemandirian

3.      Bentuk Pelaksanaan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok dan atau klasikal melalui penyelenggaraan :
a.       Layanan dan kegiatan pendukung konseling (seperti program di atas)
b.      Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram meliputi :
1)      Pembiasaan spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus, seperti pembentukan perilaku, memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran), membantu orang yang kena musibah dan sebagainya.
2)      Pembiasaan rutin, adalah kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan, pemeliharaan, kebersihan dan kesehan diri, datang ke sekolah tepat waktu, berbahasa dengan baik dan benar, membayar SPP tepat padsa waktunya dan sebagainya.
3)      Pembiasaan keteladanan, adalah bentuk perilaku sehari-hari, seperti berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji keberhasilan atau kebaikan orang lain, datang tepat waktu, mengajar tepat waktu dan sebagainya.
Pengembangan diri yang berbentuk pembiasaan dan bimbingan konseling ini lebih mengembangkan karakter dan sifat peserta didik, sedangkan untuk mengembangkan keterampilan peserta didik dilakukan dalam bentuk ekstrakurikuler.
c.       Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang sudah biasa diselenggarakan di setiap sekolah bahkan melalui kegiatan ekstrakurikuler, pribadi dan keterampilan peserta didik semakin terbina.
Melalui kegiatan ekstrakurikuler, jiwa kepemimpinan peserta didik semakin berkembang. Demikian pula dengan jiwa sportifitas, jiwa kejujuran, jiwa bertanggungjawab dan jiwa sosial semakin terbina.

L.     PENILAIAN LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui
a.       Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap layanan dan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
b.      Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung konseling. Penilaian ini diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh tentang dampak layanan dan atau kegiatan pendukung konseling terhadap peserta didik.
Penilaian proses kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsure-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efrektivitas dan efisien pelaksanaan kegiatan.

Penilaian kegiatan Ekstrakurikuler
Hasil dan proses kegiatan ekstrakurikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada Pimpinan Sekolah melalui bidang kurikulum untuk dicantumkan dalam nilai raport sebagai laporan kepada orang tua dan kepada pemangku kepentingan lainnya termasuk ke guru pembimbing / konselor oleh penanggungjawab kegiatan ekstrakurikuler masing-masing cabang.












BAB III
EVALUASI DAN PENGEMBANGAN PROGRAM
BIMBINGAN DAN KONSELING

A.    EVALUASI
1.      Tujuan Evaluasi
Dalam keseluruhan kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling penilaian atau evaluasi diperlukan untuk memperoleh umpan balik terhadap keefektifan layanan bimbingan yang telah dilaksanakan. Dengan informasi dapat diketahui sampai sejauh mana derajat keberhasilan kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling. Berdasarkan informasi dapat ditetapkan langkah tindak lanjut untuk memperbaiki dan mengembangkan program selanjutnya.
2.      Jenis Evaluasi
Ada dua macam kegiatan program bimbingan, yaitu :
a.       Penilaian Proses
Yang dimaksudkan dengan penilaian proses adalah untuk mengetahui sejauh mana keefektifan layanan bimbingan dilihat dari prosesnya.
b.      Penilaian Hasil
Penilaian hasil dimaksudkan untuk memperoleh informasi keefektifan layanan bimbingan dilihat dari hasilnya.
3.      Aspek-Aspek Yang Dievaluasi
a.       Kesesuaian antara program dengan pelaksanaan
b.      Keterlaksanaan program
c.       Hambatan-hambatan yang dijumpai
d.      Dampak layanan bimbingan terhadap kegiatan belajar mengajar
e.       Respon siswa, personil sekolah, orang tua dan masyarakat terhadap layanan bimbingan
f.       Perubahan kemajuan siswa dilihat dari pencapaian tujuan layanan bimbingan, pencapaian tugas-tugas perkembangan dan hasil belajar
g.      Keberhasilan siswa setelah menamatkan sekolah baik pada studi lanjutan maupun pada kehidupan di masyarakat


4.      Sumber Informasi Untuk Evaluasi
Sumber informasi untuk evaluasi dapat kita peroleh dari : siswa, orang tua, kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, pejabat dinas pendidikan kota, organisasi profesi bimbingan (ABKIN), sekolah lanjutan (PT) maupun pengguna lulusan SMA N  Singaparna.
5.      Penilai
Di tingkat sekolah penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau pengawas bidang Bimbingan dan Konseling.
Penilaian di tingkat wilayah / kota dilakukan oelh pejabat yang berwenang.
6.      Teknik Penilaian
Penilaian dilakukan melalui teknik : wawancara, observasi, studi documenter, angket, tes analisa hasil kerja siswa.
Penilaian perlu diprogramkan secara sistematis dan terpadau. Kegiatan penilaian baik mengenai proses maupun hasil perlu dianalisis untuk kemudian dijadikan dasar dalam tindak lanjut untuk perbaikan dan pengembangan program layanan Bimbingan dan Konseling.

B.     PENGEMBANGAN PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING
  1. Pengembangan Sistem
Pelayanan Bimbingan dan Konseling dapat lebih ditingkatkan dengan mengembangkan para pelaksananya (guru pembimbing / konselor), program-programnya, sarana dan prasarananya, kerjasama dan dukungan moril dan materil dari kepala sekolah dalam suasana kerjanya.
Terselenggaranya semua layanan Bimbingan dan Konsleing di sekolah dengan baik perlu didukung oleh pengenalan dan pemahaman akan pentingnya layanan Bimbingan dan Konseling oleh berbagai pihak yang terkait (Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Cabang, Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru-guru). Karena itu semua pihak bertanggungjawab atas pengembangan dan pelayanan Bimbingan dan Koseling di sekolah.

  1. Pengembangan Personal
Pengembangan personal baik dalam pengetahuan, pemahaman dan mutu pelayanannya dilakukan agar pelayanan Bimbingan dan Konseling dapat ditingkatkan keefektifannya dan keefisienannya.
§  Tujuan
a.       Agar para pembimbing memiliki pengetahuan dasar konseptual tentang Bimbingan dan Konseling beserta ilmu-ilmu pendukungnya.
b.      Agar memiliki keterampilan yang diperlukan bagi pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah khususnya yang menyangkut aspek :
1)      Pengembangan program Bimbingan dan Konseling
2)      Pelaksanaan program layanan bimbingan pribadi-sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karir
3)      Penilaian pelaksanaan pelayanan Bimbingan dan Koseling
4)      Analisis hasil layanan Bimbingan dan Konseling
5)      Pengembangan upaya tindak lanjut
6)      Kerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait
§  Program pengembangan personal
Program pembinaan dan pengembangan personal dibuat sedemikian rupa sehingga setiap kegiatan pembinaan mempunyai dampak yang positif bagi para guru pembimbing yang bersangkutan. Ada dua macam program yaitu :
a.       Program Tidak Berstruktur
Yaitu program pembinaan dan pengembangan guru pembimbing yang dibuat berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan keadaan dan tuntutan waktu serta lingkungan yang ada. Ada beberapa macam bentuk program pembinaan yang termasuk kategori tak berstruktur, yaitu :
1.      Penataran tingkat nasional dan wilayah
2.      Pengawasan / supervise, yang dilaksanakan oleh pengawas bidang Bimbingan dan Konseling atau pejabat yang terkait
3.      Pembinaan dan pengembangan sejawat, yaitu dengan dilakukan sesame pembimbing melalui suatu forum komunikasi seperti Musyawarah Guru Pembimbing (MGP) baik tingkat sekolah maupun tingkat wilayah atau tingkat kabupaten
4.      pembinaan individual, yaitu upaya yang dilaksanakan atas inisiatif sendiri dengan partisipasi dalam seminar atau pertemuan ilmiah lainnya yang ada kaitannya dengan profesi BK.



b.      Program Berstruktur
Yaitu program yang dibuat dilaksanakna sedemikian rupa, mempunyai produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. Dengan demikian pada akhir program, peserta akan memperoleh sejumlah SKS yang pada gilirannya dapat disetarakan dengan kualifikasi kompetensi petugas Bimbingan dan Konseling tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Pengembangan Sarana
Dimaksudkan agar secar bertahap dapat diwujudkan sarana dan prasarana pendukung layanan bimbingan yang memandai, sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan serta kemampuan yang ada.
Pengembangan para pelaksana perlu diikuti oleh pengambangan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang sangat terbatas, apalagi dibarengi dana yang langka, akan menjadi kendala yang cukup berat bagi gerak langkah para pelaksana, meskipun mutudan keampuan mereka sudah ditingkatkan. Apabila mutu pelaksana sudah lebih berkembang, demikian pula sarana, prasarana dan dananya, maka program pelayanan pun akan lebih mudah ditingkatkan. Peningkatan tersebut akan ditunjang lagi oleh berkembangnya kerjasama dan suasana professional.

C.    TINDAK LANJUT
Dari hasil evaluasi program pelayanan Bimbingan dan Konseling tahun yang lalu kiranya sebagai tindak lanjut kami mengembangkna beberapa hal sebagai berikut :
1.      Guru pembimbing bagi siswa diatur secara berkelanjutan dari mulai masuk hingga yang bersangkutan meninggalkan sekolah SMA N Singaparna, baik karena keluar atas permintaan sendiri / orang tua maupun keluar karena tamat belajar.
2.      Pelayanan Bimbingan dan Konseling secara klasikal diselenggarakan secara terjdwal 1 jam setiap minggu setiap kelasnya sesuai dengan pegangan kelas masing-masing pembimbing / konselor.
3.      Guru pembimbing bertanggungjawab terhadap siswa bimbingannya perihal administrasi layanan Bimbingan dan Konseling yang bersangkutan.
4.      Pengembangan diri setiap siswa diselenggarakan melalui kerjasama guru pembimbing / konselor dengan pembantu kepala sekolah terutama bidang Kurikulum dan Kesiswaan yang programnya disesuaikan dengan bakat dan minat siswa yang diidentifikasi melalui angket siswa dalam memilih ekstrakurikuler.
5.      Dalam rangka meningkatkan wawasan karir dan wawasan lanjutan studi kami menjalin hubungan dengan para alumni dengan harapan para siswa lebih dapat informasi yang actual sekaligus dapat memotivasi para siswa untuk mengikuti langkah kakak-kakak kelasnya dalam mencapai cita-cita dan karirnya,
6.      Pelaporan secara berkala dilaksanakan melalui coordinator Bimbingan dan Konseling kepada kepala sekolah dengan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan secara lisan perihal-perihal yang harus diketahui oleh kepala sekolah dan oleh guru-guru pengajar pada saat Rapat Rutin Bulanan.
7.      Penyelenggara psikotes bekerjasama dengan Universitas Pendidikan Indonesia dilakukan dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada orang tua dengan penjelasan oleh Kepala Sekolah tentang pentingnya data psikotes dalam rapat pertemuan orang tua kelas X dan pembiayaan psikotes dibebankan sepenuhnya kepada orang tua siswa.















BAB V
PENUTUP

            Dengan selesainya uraian tentang program harian hal ini contoh satuan layanan maka selesailah penyusunan Program Bimbingan dan Konseling SMA N 1 Singaparna ini.
            Bimbingan dan Konseling merupakan struktur yang tak terpisahkan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di suatu lembaga pendidikan baik tingkat dasar, tingkat menengah maupun tingkat pendidikan tinggi. Hal tersebut dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia baik bidang akademis maupun bidang non akademis, baik aspek mental pribadi maupun aspek sosial dalam rangka mencapai kebutuhan pribadi unggul manusia Indonesia yang berketuhanan dan berakhlak mulia.
            Untuk itu pelaksanaan pelayanan Bimbingan dan Konseling perlu terus diupayakan keunggulan dan kreatifitasnya di masing-masing sekolah sesuai dengan visi misi Bimbingan dan Konseling dan visi misi sekolah yang bersangkutan.













































PROGRAM TAHUNAN
 PROGRAM SEMESTER





















DAFTAR   ISI
LENGESAHAN ..........................................................................................   i
KATA PENGANTAR ..................................................................................              ii
DAFTAR ISI................................................................................................    iii

BAB I             PENDAHULUAN

A.    Dasar Pemikiran .............................................................    1
B.    Landasan Hukum ...........................................................    2
C.    Visi, Misi........................................................................     2
D.    Tujuan Bimbingan dan konseling ….............................     2
E.     Komponen Program Bimbingan dan Konseling .............   3

BAB II            PENGELOLAAN BK SMA NEGERI 1 SINGAPARNA

A.    Organisasi Pelayanan BK ..............................................  6
B.     Personil Pelayanan BK SMA N I. Singaparna..............   8
C.     Mekanisme Kerja BK ....................................................  11
D.    Pola Penanganan Siswa Bermasalah ............................... 12
E.     Beban Layanan Bimbingan dan Konseling....................  12
F.      Sarana Prasarana Dan Pembiayaan ...............................  13        
G.    Tehnik, Waktu dan Tempat Pelaksanaan BK ................. 15
H.    Pemilihan Program Peminatan di SMA N I Singaparna..17
I.    Perangkat Dukungan Bimbingan Dan Konseling ...........18
J.    Program Pelayanan BK .................................................. 19
K.    Pengembangan Diri/Kemandirian .................................  19
L.     Penilaian Layanan BK ................................................... 22

BAB III          EVALUASI PROGRAM BK  SMA N I SINGAPARNA
                       
A.     Evaluasi Program BK ..................................................    23
B.     Pengembangan Program BK .......................................    24       
C.   Tindak Lanjut ..............................................................    26
 
BAB IV          PROGRAM TAHUNAN, PROGRAM SEMESTER,
SATUAN LAYANAN DAN MATERI LAYANAN

BAB V            PENUTUP ............................................................................























BAB IV
PROGRAM TAHUNAN, PROGRAM SEMESTER,
          SATUAN LAYANAN DAN MATERI LAYANAN






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar